JAKARTA – Nama Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. menjadi sorotan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung hingga ditetapkannya pejabat definitif. Penugasan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Rudi Margono merupakan jaksa karier dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa. Lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Brawijaya dan melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Sepanjang perjalanan kariernya, Rudi dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, baik di daerah maupun di Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat pusat, ia juga pernah menjabat Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan sejak Desember 2024 dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Rekam jejak Rudi Margono juga mencakup pengalaman sebagai jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan serta sejumlah kasus korupsi lainnya. Pada 2008, ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi penelusuran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain dikenal sebagai praktisi hukum, Rudi Margono juga aktif di bidang akademik. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus mendapat perhatian karena dilakukan pada saat Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum, dan seluruh penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, independen, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan, tindak pidana khusus, serta penegakan hukum antikorupsi, Rudi Margono diharapkan mampu menjaga kesinambungan kinerja Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.