Polresta Malang Kota Tetapkan Pengusaha Gunadi Yuwono sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

Redaktur: Junaedi

MALANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan seorang pengusaha asal Malang, Gunadi Yuwono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor B/777/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang dianggap cukup setelah proses penyidikan dilakukan.

Gunadi dipersangkakan berdasarkan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2016 di wilayah Kota Malang.

Korban dalam perkara tersebut adalah R. Insan Kamil, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jawa Timur, pada 28 September 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan dokumen penyidikan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 April 2026.

Setelah melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Gunadi Yuwono sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Menurut keterangan pelapor, perkara bermula dari penyerahan uang sebesar Rp500 juta melalui transfer bank kepada Gunadi Yuwono. Dana tersebut disebut diperuntukkan membantu pembayaran utang rekan usaha. Namun, pelapor mengaku uang tersebut hingga kini belum dikembalikan.

“Sebelum melapor, saya telah melayangkan surat teguran dan permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024, namun tidak mendapat tanggapan,” ujar R. Insan Kamil dalam keterangannya.

Pelapor berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka agar proses penyidikan berjalan efektif.

“Saya berharap perkara ini segera dituntaskan secara profesional, cepat, dan proporsional karena telah berjalan hampir dua tahun,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., dalam dokumen resmi yang diterima, menandatangani surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Gunadi Yuwono maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.@ jn