Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Ditahan Kejati Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember MIN, ditahan Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif, Rabu (22/6/2022).

Selain Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya yakni, yaitu M.Y selaku Direktur CV. Mutiara Indah Jember dan N.S yang berprofesi sebagai Dosen dan menjabat Komanditer CV. Mutiara Indah.

Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jatim, dalam ketersngannya menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 21 April 2015, saat itu N.S memerintahkan M.Y sebagai Direktur CV Mutiara Indah untuk mengajukan kredit dengan pola keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada yaitu revitalisasi dan destinasi wisata Siap Kunjung Taman Air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus sembilan juta rupiah).

Selanjutnya Bank Jatim menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp6 Miliar.

“MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat,”beber Fathur.

Sesuai aturan internal di Bank tersebut, lanjut Fathur, untuk pelaksanaan OTS dengan nilai plafond pinjaman Rp2,5 Miliar dilaksanakan oleh pimpinan cabang, penyelia, dan analis. Namun oleh MIN tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS, dan memerintahkan kepada bagian umum untuk membuat surat perjalanan dinas kepada pimpinan cabang dan analis untuk melaksanakan kegiatan OTS di lokasi pada tanggal 28 April 2015. Pada tanggal 28 April 2015 MIN dan WP melaksanakan OTS ke Lokasi . Dalam pelaksanaannya MIN dan WP tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya.

“Setelah melaksanakan OTS, analis kemudian menuangkan analis kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola keppres tanggal 07 Mei 2015 dengan kesimpulan dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang,”kata Fathur.

Pada tanggal 11 Mei 2015 Bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah, yang pada pokoknya setuju memberikan kredit kepada CV Mutiara Indah sejumlah Rp2,5 Miliar.

Uang Rp 2,5 M itu, oleh MY dikirim ke rekeningnya NS dan oNS tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan uang dalam perjanjian kredit namun oleh NS uang sejumlah Rp1.738.800.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan untuk biaya pendirian PT NANISDA INTRA NUSA dan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada MY sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah.

Pada tanggal 14 Mei 2015, CV Mutiara Indah cq MY mengajukan permohonan penambahan plafond yang semula Rp2,5 Miliar menjadi Rp6 Miliar Bank plat merah Cabang Jember.

Pada tanggal 26 Mei 2015 Bank Cabang Jember meneruskan permohonan penambahan plafond kredit dari CV Mutiara Indah ke Divisi Kredit Korporasi Bank Kantor Pusat Setelah pelaksanaan OTS, kemudian oleh SY dan BP menuangkan dalam dalam dokumen Penilaian Permohonan Penambahan Plafond KMK Pola Keppres CV Mutiara Indah dan Nota dari Divisi Resiko Kredit untuk dimintakan persetujuan kredit dan kemudian disetujui oleh Pim Sub Divisi dan Pim Divisi KMK.

Pada tanggal 07 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat tanggal 07 Agustus 2015 perihal Persetujuan Permohonan Penambahan Plafond Kredit Modal Kerja Kepres an. CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 Miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 Miliar.

Bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/ membayar untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp4,7 Miliar beserta bunga pinjaman dan dinyatakan macet serta sampai saat proses penyidikan ini, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/melunasi pinjaman ke Bank.

Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur diatas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.