Kasus Dugaan Asusila Di SPI, Saksi Ungkap Pelapor Pernah Menginap Sekamar Dengan Pacar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (MALANG) –Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Rabu (22/6/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar diruang Cakra, pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Jawa Timur.

“Dua orang saksi dari SPI, yang pertama berinisial SU, dulunya merupakan siswi satu angkatan dengan korban mulai 2008 sampai 2011 sampai bekerja di SPI hingga sekarang di merchandise. Kemudian saksi kedua berinisial MSM, yang sekarang ini bekerja di salah satu hotel di Madiun sebagai front office,” Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, Rabu.

Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H kuasa hukum dari terdakwa JEP mengaku terkejut dengan keterangan saksi, dimana pihaknya menemukan fakta baru bahwa Pelapor yakni SDS (29) mempengaruhi teman-temannya.

“Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini pelapor mempengaruhi teman-temannya,” terang Philipus.

Lebih lanjut Philipus membeberkan fakta mengejutkan dimana saksi mengetahui pelapor menginap bersama dengan pacarnya di sebuah hotel sebelum membuat laporan ke Polisi.

“Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelapor pernah menginap di hotel bersama dengan pacarnya pada Januari 2021, sebelum laporan. Karena laporannya Mei 2021. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami dari awal memang tidak bersalah,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama Jeffry Simatupang, S.H., M.H yang juga merupakan kuasa hukum JE menambahkan, jika sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai selama ini seperti apa yang telah didakwakan.

“Karena dari keterangan saksi yang kami hadirkan mengatakan, bahwa pelapor pernah menginap bersama pacarnya. Yang uniknya lagi, pelapor mempengaruhi teman-temannya (saksi) agar keluar dari SPI. Bahkan, pelapor juga sampai mendatangi orangtua saksi (teman pelapor), yang tujuannya agar teman-temannya ikut keluar dari SPI,” jelas Jeffry.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini berdasarkan keterangan dari saksi mengaku heran terkait dengan pelaporan asusila tersebut, sebab selama ia tinggal saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya perbuatan itu di sekolah.

“Saksi tidak terpengaruh, tetap pada pendiriannya untuk tidak ikut keluar dari SPI. Justru saksi mempertanyakan ada apa kok melaporkan? padahal tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi, karena saksi mengetahui sendiri jika semuanya memang baik-baik saja,” kata dia.

Sidang selanjutnya menurut Jeffry dijadwalkan digelar pekan depan yakni Senin tanggal 27 Juni tahun 2022 dengan menghadirkan seorang ahli Pidana.@ (ji/fi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.