Kuasa Hukum JE Sebut Replik Jaksa Kasus SPI Ngalor Ngidul

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) — Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada JEP, bos SMA SPI Kota Batu, memasuki sidang ke-24 agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/08/2022).

Pada kesempatan kali ini Kuasa hukum JEP membawa 50 lembar berkas bukti penyanggah baru dalam sidang itu.

Tim Kuasa Hukum bos SMA SPI Kota Batu Dito Sitompul mengatakan, 50 lembar berkas bukti penyanggah tuduhan tindak kekerasan seksual itu terdiri dari bukti foto hingga bukti video. Namun, dia tak membeberkan secara rinci terkait buktinya.

“Kami membawa beberapa bukti lagi. Ada (bukti) foto-foto dan video,” katanya sebelum memasuki ruang persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum bos SMA SPI Kota Batu juga telah membawa sekitar 1.000 lembar berkas pembelaan dalam sidang pledoi 3 pekan lalu.

Menanggapi Replik Jaksa, Ditho menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh JPU tidak menjawab substansi dan tanpa menampilkan bukti.

“Duplik, kan, tanggapan mengenai replik. Kami sampaikan repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor-ngidul, tidak membacakan bukti-bukti baru,” kata Dito.

Dito tetap optimistis JEP tak bersalah atas dakwaan tindakan kekerasan seksual ini. Bahkan, dia menyampaikan, pihaknya ingin kliennya dibebaskan.

“Kami yakin klien kami tak bersalah dan menyatakan ingin dibebaskan. Hari ini kami akan bacakan. Intinya, kami tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) itu tidak terbukti,” ujarnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.