Diduga Tanahnya Diserobot, Ahli Waris Tancapkan Plang Papan Nama Dan Laporkan Ke Polrestabes Surabaya

Tanah milik orang tua saya Alm. SOEBADRI diduga telah dikuasai oleh PT. BMS untuk pembangunan perumahan, yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran kepada saya, dan surat-surat tanah tersebut masih atas nama SOEBADRI yang tercatat di Kelurahan Lidah Wetan Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kasus permasalahan sengketa tanah masih kerap terjadi. Salah satunya saat ini terjadi antara ahli waris dengan developer perumahan elit di kawasan Surabaya barat.

Heru Trisaksono selaku ahli waris didampingi tim kuasa hukum Muara Harianja SH,MH dan partner. Melakukan Pemasangan plang papan nama bertuliskan keterangan objek lahan dari tiga persil milik Soebadri berdasarkan surat keterangan riwayat tanah/sporadik yang dibuat atau dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya tertancap permanen di lokasi wilayah perumahan elit di Surabaya barat oleh pemilik, Selasa (22/08/2022).

Tiga persil tanah dimaksud dalam kepemilikan alas Hak bertuliskan Petok D no.508 atas nama Ex Remu diantaranya;

•Nomer 509/32.2/436.8.19.5/2006 persil 126.S.II luas ±2940m².
•Nomer 509/32.21436.8.19.5/ 2006 persil 127.S. II Luas ±870m².
•Nomer 509/32.2/436.8.19.5/2006 persil 128.S. II Luas ±2050m².

Menurut Heru, telah diakui terjadi transaksi jual beli para pihak antara PT BMS  atas  tiga persil dengan total luas ±5860m², tidak tercatat masuk kedalam Sertifikat PT BMS yang saat ini fisik lahan sudah berubah menjadi bangunan hunian perumahan kawasan elit Surabaya Barat.

“Tanah milik orang tua saya Alm. SOEBADRI diduga telah dikuasai oleh PT. BMS untuk pembangunan perumahan, yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran kepada saya, dan surat-surat tanah tersebut masih atas nama SOEBADRI yang tercatat di Kelurahan Lidah Wetan Surabaya,” Ucapnya, Selasa (22/8/2022).

Heru Menegaskan, di Kantor Kelurahan ada catatan pensil bertuliskan PT. BMS. Tetapi PT. BMS tidak bisa menunjukkan bukti jual beli antara Sdr. Remu dengan PT. BMS dan begitu juga dengan Sdr. Remu dengan PT BMS tidak ada transaksi jual beli, khusus petok D 508, persil 126, persil 127 dan persil 128,” beber Heru.

Tak hanya itu, Heru juga soal lahan yang dipasang tanda papan nama itu lengkap dengan surat riwayat tanah sebagai bukti otentik bisa mendapatkan hak yang belum terselesaikan para pihak.

Atas permasalahan ini, Ia juga mengirimkan surat kepada Ketua REI Jatim yang berisi ‘Mohon Keadilan’, bahwa saya Heru Trisaksono selaku ahli waris almarhum Soebadri  yang memiliki tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri Surabaya, yang mana tanah tersebut perolehannya dari Sdr. Remu almarhum berdasarkan dengan jual beli sebagai berikut:

a. Tanggal 13 Juni 1978 dengan surat berupa petok D nomor 508 persil 126.S. III dengan luas ±2940 m² telah berubah menjadi kutipan letter C No. 2372.2/2006 atas nama SOEBADRI.

b.Tanggal 13 Juni 1978 beli dari petok No. 508 persil 127. S. II dengan luas ±870 m telah berubah menjadi kutipan letter C No. 2372.3/2006 atas nama SOEBADRI.

c.Tanggal 13 Juni 1978 beli dari petok No. 508 persil 128. S. II dengan luas ±2050 m telah berubah menjadi kutipan letter C No. 2372.3/2006 atas nama SOEBADRI.

Adapun bukti kepemilikan tanah tersebut berupa kutipan leter C nomor 2372.2/2006, C No. 2372.3/2006 dan C No. 2372.3/2006 masing-masing atas nama SOEBADRI.

Dalam Surat Tersebut, meminta REI Jatim untuk mengundang Direktur PT. BMS untuk melakukan penyelesaian pembayaran atas tanah milik saya karena sampai saat ini belum pernah dibebaskan dan belum melakukan pembayaran kepadanya.

Sementara itu, AKP Komar Sasmito Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Membenarkan, adanya laporan pengaduan dari Heru Trisaksno pada 19 Februari lalu. Saat Ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi.

“Terkait laporan tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan sudah di periksa enam saksi yakni ahli waris Heru Trisaksono, Lurah Lidah Wetan, BPN, dan perwakilan PT BMS,” Ujarnya.

Dalam Waktu Dekat ini, pihaknya menjadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan ke objek tanah yang di persengketakan.

” Peninjauan lapangan dilakukan untuk mengetahui tanah milik ahli waris dengan tanah milik PT BMS. Apakah Tanah yang dipermasalahkan satu lokasi atau tumpang tindih. Sehingga, nantinya bisa diketahui ada atau tidaknya perbuatan pidana,” Katanya.

Komar menambahkan, kedua belah pihak mengaku memiliki alas hak. Pihak Ahli waris mengaku memiliki tanah seluas 5.860 M2, sedangkan PT BMS memiliki tanah dengan luas 332.056 M2, yang keduanya sama berlokasi di Lidah Wetan.

“Pihak ahli waris mengaku memiliki legalitas petok D, sedangkan PT BMS mengaku memiliki legalitas SHGB,” Tutupnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.