Demo di Kantor Gubernur Jatim Ribut” DKR Tuntut Layanan Kesehatan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Ratusan orang yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (23/7/2022). Sempat terjadi perseteruan antara pendemo dengan polisi karena pendemo berusaha menerobos pintu pagar kantor gubernur untuk bertemu dengan gubernur Jawa Timur.

Merasa belum juga mendapat perhatian serius dari gubernur, massa akhirnya tersulut emosi.Sempat terjadi dorong – dorongan massa pendemo dengan kepolisian yang hendak masuk kedalam hingga merobohkan pintu pagar serta menerobos barikade polisi yang berjaga.Namun massa akhirnya dapat terkendali dengan pendekatan persuasif petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

Sebuah spanduk warna merah berukuran sekitar 2×4 meter membentang di sisi kanan pagar gedung bertuliskan “Masyarakat Miskin di Jawa Timur dilarang Sakit”.Berbagai atribut demo lainnya seperti bendera dan poster tuntutan bertebaran diantara kerumunan massa aksi.Para orator pun silih berganti meneriakkan yel – yel berbagai tuntutan kepada pemerintah terkait permasalahan di Jawa Timur khususnya bidang kesehatan.

Massa DKR yang berasal dari Bangkalan dan Sampang, Madura ini menuntut penghapusan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022. Alasannya pergub tersebut sangat merugikan rakyat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan apa pun.Karena itu, kami datang ke sini, meminta agar aturan tersebut dicabut,” kata Korlap Aksi”.Muhyi.

Permasalahan itu antara lain mulai dari 1. Pergub no 16 tahun 2022 pasal 2 ayat 1 BeakesMaskin hanya untuk peserta DTKS yang di integrasikan ke JKN, sementara masih banyak masyarakat miskin yang tidak masuk DTKS.
2. Nyawa masyarakat miskin hanya digantung pada sistem aplikasi. 3. Persyaratan administrasi BeakesMaskin yang rumit dan banyak. 4. Tidak adanya aturan turunan dari kepala Dinkes Pemerintah Provinsi, padahal sudah di perintah dalan Pergub no 16 tahun 2022 pasal 2 ayat 1. 5.Hilangnya klausul pada pasal 3 tebtang PPK (Rumah Sakit) yang bekerjasana dengan Pemprov Jawa Timur. 6. Penyebaran luasan Pergub hanya untuk pemerintah Kabupaten/Kota, bukan untuk masyarakat Jawa Timur.

Massa aksi mendesak agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah untuk berlaku adil pada masyarakat miskin Jawa Timur. Tuntutan paling utama adalah Keadilan bagi Masyarakat miskin, sesuaikan Pergub no 16 tahun 2022 pasal 2 ayat 1, biar Nyawa masyarakat miskin tidak digantung pada sistem aplikasi yang selalu error, kalau tidak bisa memenuhi tuntutan kami. Kami akan menggelar aksi dan akan membawa massa lebih banyak lagi,!” teriak salah satu orator.

Sebagai informasi, aksi ini berawal dari cerita memilukan yang datang dari Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pasangan suami istri (Pasutri) Madrudah, dan Suhama harus kehilangan anak gadisnya,Mamulah untuk selamanya akibat sakit demam.

Mamulah dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya, setelah mengalami demam tinggi. Setelah dibawa pulang, gadis tersebut meninggal dunia. Lebih tragisnya lagi, kedua orang tua Mamulah masih harus menanggung beban biaya pengobatan di RSUD dr Soetomo, senilai Rp32 juta walaupun sudah menggunakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (Biakes Maskin) dari pemerintah, namun karena ada aturan baru kartu tersebut tidak dapat digunakan(okik)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.