Sidang Perkara Cabul Mas Bechi, 16 Saksi Perkuat Pembuktian

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) –Kasus pencabulan santriwati oleh terdakwa Mochammad Subchi Asal Tsani alias Mas Bechi hanya akan menghadirkan 16 orang saksi. Hal itu dianggap telah cukup untuk membuktikan perbuatan cabul Mas Bechi.

Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus, menurut dia dari 16 orang yang sudah memberikan keterangan di persidangan telah cukup untuk memperkuat pembuktian perkara cabul ini.

“Kami dari JPU berkesimpulan bahwa 16 saksi fakta yang sudah dihadirkan ini cukup untuk memperkuat pembuktian,” ungkap Tengku Firdaus.

Sementara itu, pendamping korban, Nun Sayuti optimis bahwa Mas Bechi terbukti bersalah sesuai dengan apa yang didakwakan JPU, “sangat yakin sekali (terbukti) ” Singkatnya

Dari 16 saksi yang telah diperiksa 5 orang saksi korban juga telah dimintai keterangan dipersidangan.

“Ada 5 orang saksi korban yang sudah memberikan keterangan. Semuanya sebagai santri disana,” ujar Nun Sayuti.

Dikatakan Sayuti, perbuatan cabul yang telah didakwakan kepada Mas Bechi dilakukan diruang tertutup sehingga hanya dapat diketahui oleh pelaku dan korban.

“Bechi dalam melakukan aksinya itu di tempat tertutup mana ada yang melihat,”paparnya.

Mas Bechi sendiri selalu mangkir dari proses hukum. Dia bahkan ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pencabulan ini.

Ratusan polisi dari Mapolda Jatim akhirnya mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso Jombang. Tujuannya adalah untuk meringkus anak kiai Muchtar Mu’ti tersebut.

Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak jamaah, namun polisi akhirnya berhasil meringkus Mas Bechi dan menjebloskannya ke Penjara. @ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.