Mas Bechi Dituntut Pidana 16 Tahun, Unsur Pencabulan Dinilai Terpenuhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Putra Kiai Jombang, Mochammad Subchi Asal Tsani alias Mas Bechi, diganjar tuntutan pidana 16 tahun penjara atas kasus pencabulan Santriwati. Hal itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Bechi. Semua unsur pidana yang didakwakan kepadanya dinilai telah terpenuhi sehingga pihak kejaksaan menjatuhkan tuntutan maksimal.

Mulai dari keterangan saksi, alat bukti dipersidangan, menurut Mia tidak ada satupun yang dapat meringankan tuntutan kepada terdakwa.

“Pertama pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP. Kami mengupayakan tuntutan maksimal, ” Ujar Mia.

Mas Bechi sebelumnya dilaporkan di Polres Jombang atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan Mas Bechi di pesantren.

Jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 orang.

Laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG ditarik oleh Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Mas Bechi pasalnya sempat dihalang-halang santri dan simpatisannya.

Mas Bechi bahkan sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Bechi mengajukan praperadilan 2 kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang. Namun semua upaya itu kandas karena status tersangka kepadanya dinyatakan hakim sah dan sesuai prosesur hukum. @ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.