Sidang Pencabulan Mas Bechi, Saksi Tidak Berkaitan Dakwaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.com) –Untuk kesekian kalinya sidang perkara pencabulan yang menjerat Muhammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/9)

Sidang kali ini masih ber agendakan mendengarkan keterangan saksi dari 10 orang sakai yang dihadirkan oleh kuasa hukum Mas Bechi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya tidak mau banyak berkomentar atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Sebab, keterangan saksi tentunya meringankan terdakwa karena dihadirkan oleh kuasa hukum.

Meski demikian, dari seluruh keterangan saksi tidak ada satupun yang berkaitan dengan apa yang didakwakan kepada Mas Bechi.

“Dari 10 saksi hari ini, ya menguntungkan terdakwa karena saksi a de carge. Tapi Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan,” pungkasnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan itu adalah personil senior di RST dan RSTMC, tempat terapi milik MSAT. Mereka yang membina saksi korban selama gelaran pelatihan tenaga terapis.

JPU sebelumnya telah menghadirkan 16 saksi untuk menguatkan Dakwaan kepada Mas Bechi. Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus menyimpulkan, keterangan 16 orang sakai itu cukup untuk memperkuat dakwaan.

“Kami dari JPU berkesimpulan bahwa 16 saksi fakta yang sudah dihadirkan ini cukup untuk memperkuat pembuktian,” jelas Tengku Firdaus.

Mas Bechi sendiri sebelumnya menyandang status DPO karena selalu mangkir dari proses hukum. Dia juga sempat mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang disematkan oleh penyidik.

Namun, upaya mas Bechi itu semuanya kandas sehingga harus melewati proses hukum melalui pemeriksaan di persidangan.

Mas Bechi dlam perkara ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat (2) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.