Bagai Tak Berdosa, Seorang Ibu Bunuh Bayi Sendiri Lalu Liburan Ke Yogyakarta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Eka Sari Yuni Hartini (25) seorang ibu rumah tangga asal surabaya ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia diadili atas kasus kematian bayinya yang tak wajar.

Dalam tampilan layar sidang virtual itu, Eka terlihat menangis sewaktu sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Eka terus menangis hingga sidang ditutup.

Adam, salah satu saksi yang dihadirkan di ruang sidang terbata-bata dalam memberikan keterangan kepada hakim.

Saksi yang diketahui merupakan mantan suami Eka ini mengatakan kalau bayi mereka tidur sedari pukul 14:00 siang hingga pukul 5:00 pagi, sebelum dia berangkat ke Yogyakarta.

Dia baru mengetahui kalau bayinya meninggal setelah mendapat informasi dari kepolisian.

“Tahunya setelah di kepolisian. Kondisinya tidak wajar, wajahnya menghitam, membusuk dan ada belatungnya,” kata saksi Adam dengan tatapan kosong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christin kemudian menanyakan, kenapa saksi terlambat mengetahui kondisi bayinya,? Adam menjawab bahwa ia sudah mencoba, namun dia dihalangi-halangi oleh istrinya.

“Setiap saya mau lihat anakku, tapi seperti dialihkan perhatiannya sama istriku,” jawabnya.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah saksi Adam sempat menanyakaan kepada istrinya kenapa bayinya meninggal,?

“Awalnya dia menjawab tidak tahu Pak, tapi setelah saya tanyakan sekali lagi apa benar kamu yang telah membunuh si Dafa,? Dijawab sama istri saya Iyo,” papar Adam yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut.

Diketahui, terdakwa Eka Sari Yuni Hartini diadili sebagai pelaku pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berusia 5 bulan.

Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban dibirkan membusuk.

Kasus ini bermula saat Eka Sari menitipkan bayinya ke rumah ibu kandungnya inisial ESB di Gang Anggur, Siwalankerto Tengah.

Bayi itu kemudian meninggal dan ESB melaporkan kepada Eka soal insiden itu pada Kamis (23/6/2022)

Terdakww Eka Sari disebut sempat mengecek bayinya yang meninggal. Namun bukannya berkabung dan mengurus jasad bayinya, tersangka Eka Sari malah pergi liburan ke Yogyakarta.

Sebelum berwisata ke Jogja, terdakwa Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, ESB agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa saja. Terdakwa Eka Sari juga mengancam akan membunuh ESB apabila berani buka mulut.

Ancaman pembunuhan terdakwa Eka Sari kepada ibu kandungnya tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itulah ESB sempat menunda melaporkan sehingga jasad bayi membusuk.

Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh terdakwa Eka Sari.

Bantingan itu membuat bayi mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia

Hasil penyidikan polisi, saat bayi dibanting langsung terdiam. Namun terdakwa Eka Sari tidak puas sehingga dia membalikkan badan bayi Daffa dan memukul di bagian punggung dengan tangan kosong.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.