Bharada E Bulatkan Niat Dengan Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Terdakwa Ferdy Sambo sepenuhnya sadar bahwa tembakan dari pistol glock 17 yang dilesakkan oleh Bharada E ke tubuh brigadir J dapat merampas nyawa, demikian itu isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga kali.

“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Setelah ditembak oleh Bharada E, Beigadir J masih hidup dan merintih kesakitan. Kemudian Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J tepat dikepala sebelah kiri yang mengakhiri hidup korban.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.

Melalui surat dakwaan Bharada E diketahui, dia telah memantulkan niat sebelum melakukan penembakan kepada Brigadir J, dia mengaku berdoa sebelum melakukan perbuatan keji itu.

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.