Nasib Eksekutor Bengis Bharada E, Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Salah satu pelaku pembunuhan keji Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menikmati udara kebebasan sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Eksekutor suruhan Sambo yang menembak Korban sebanyak 4 kali secara bengis menggunakan senjata api jenis Glock 17 seri MPY851 itu hanya dijatuhi hukuma 1 tahun 6 bulan dalam perkara ini.

Sementara 4 pelaku lainnya dihukum lebih berat.

Ferdy Sambo, otak pembunuhan divonis hukuman seumur hidup dari awalnya hukuman mati.

Hal itu diketahui pada Selasa 8 Agustus 2023, dimana Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Suhadi menjatuhkan hukuman untuk keempat terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana ini.

Putri Candrawathi istri Sambo divonis hukuman 10 tahun penjara dari awalnya 20 tahun penjara, kemudian Ricky Rizal divonis hukuman 8 tahun penjara dari awalnya 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis hukuman 10 tahun penjara dari awalnya 15 tahun penjara.

MA dalam hal ini menerima permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan Ferdy Sambo sebingga menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir (J).

Ditingkat pertama, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Jakarta Selatan, dia kemudian banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta dalam putusannya tetap menjatuhkan hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat kasasi hukuman Sambo dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.