Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Dukung Langkah Ketua APEL Tolak Surat Edaran BPN Batu

Sikap tegas dan lugas Ketua Apel Batu, saya apresiasi. Penegasan Ketua APEL itu benar, dan tidak boleh jika permintaan Kepala BPN untuk Fotokopy dan Legalisir Leter C guna pemohon pengurusan hak milih tanah warga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono, dukung sikap tegas Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Senin (17/10/2022).

Dukungan politisi partai Gerindra ini,
disampaikan melalui sambungan ponsellnya ketika diminta pendapat terkait surat edaran dari Kepala BPN Kota Batu kepada desa dan lurah se Kota Batu.

“Sikap tegas dan lugas Ketua Apel Batu, saya apresiasi. Penegasan Ketua APEL itu benar, dan tidak boleh jika permintaan Kepala BPN untuk Fotokopy dan Legalisir Leter C guna pemohon pengurusan hak milih tanah warga,” kata Hari Danah

Secara pribadi maupun DPRD menurutnya keberatan terkait dengan permintaan BPN.

“Saya berharap Petinggi dan Lurah sepakat dan kompak menolak permintaan BPN melalui surat edaran itu.Mereka harus sepakat tidak akan mengeluarkan permintaan BPN itu,,” tegasnya.

Ini, tegas dia, jangan mau di fotokopy, karena leter C itu sifatnya rahasia. Jika diketahui nomor – nomor persil tanah  warga si A dan si B, lantas itu beredar liar, menurutnya akan sangat rawan ketika ada Mafia – mafia tanah.

Terlebih lagi, menurut dia, Leter C hanya dikomsumsi oleh Kades, dan Lurah serta Sekdes, menurutnya masih saja ada perkara dengan kepemilikan ganda dan sebagainya.

“Termasuk ada yang main klaim sembarangan, apalagi main untuk difoto yang berpotensi nama – nama pemilik tanah yang lain mudah diketahui, dan berakibat fatal ,”ungkap dia.

Seperti diketahui polmik edaran surat dari Kepala BPN Kota Batu yang disebar untuk petinggi dan lurah tersebut, menuai spikulasi dan kekhawatiran banyak pihak

Seperti halnya Kepala Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang notabene selaku Ketua APEL Kota Batu Wiweko, sebelumnya menyampaikan penolakan terkait surat edaran Kepala Kantor BPN Kota Batu.

Itu, terkait pelayanan permohonan pertanahan, permohonan pengajuan hak/konvensi, sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor I Tahun 2010, untuk permohonan di wajib kan Fotokopy Legalisir Leter C desa yang ada di desa dan kelurahan (bukan salinan kutiban).

Permintaan BPN tersebut atas dasar untuk menghindari salah ketik, salah tulis atau merubah sesuai aslinya, untuk menghindari adanya tumpang tindih pemilikan hak tanah.

Berkenaan dengan surat edaran Kepala BPN Kota Batu tersebut,Asosiasi Petinggi dan Lurah se Kota Batu kompak tidak sependapat dan mereka menolak permintaan itu.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.