SURABAYA (SurabayaPostNews) – Terungkapnya 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui kanal digital berkedok True Crime Community tidak sekadar menjadi persoalan keamanan, tetapi juga menyingkap krisis serius dalam pendidikan karakter digital di Indonesia. Anak-anak yang seharusnya dibekali nilai empati, nalar kritis, dan kesadaran kemanusiaan justru tumbuh dalam ruang digital yang membentuk persepsi kekerasan sebagai hal yang lumrah.
Koordinator Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra, menyebutkan seluruh anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun. Sebaran kasus yang meluas dari DKI Jakarta hingga berbagai daerah menunjukkan bahwa paparan ideologi kekerasan bukan fenomena lokal, melainkan persoalan struktural dalam ekosistem digital anak.
Menanggapi temuan tersebut, Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, menilai masalah utamanya bukan hanya pada konten ekstrem, melainkan kegagalan pendidikan karakter dalam membangun nalar reflektif di tengah kecepatan algoritma media sosial.
“Pendidikan karakter kita masih bergerak lambat, sementara algoritma bekerja tanpa jeda. Anak-anak akhirnya lebih banyak dibentuk oleh logika platform ketimbang oleh nilai kemanusiaan,” ujar Radius, Rabu (7/1/2026).
Menurut Radius, anak-anak sebagai digital native hidup dalam arus konten yang sarat dengan ideologi ekstrem, ujaran kebencian, dan glorifikasi kekerasan. Tanpa pendampingan reflektif, konten tersebut perlahan membentuk standar moral baru yang kabur, di mana kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan nilai.
Ia menjelaskan, algoritma media sosial memperkuat polarisasi “kami versus mereka” yang menyederhanakan realitas sosial dan mengikis empati. Dalam situasi ini, pendidikan karakter yang hanya menekankan kepatuhan, sopan santun, atau hafalan nilai dinilai tidak cukup untuk menghadapi kompleksitas ruang digital.
“Anak-anak diajarkan apa yang baik dan buruk, tetapi tidak diajarkan bagaimana berpikir ketika berhadapan dengan kebencian, provokasi, dan kekerasan yang terus-menerus muncul di layar mereka,” kata Radius.
Radius menegaskan bahwa pendekatan pencegahan yang mengandalkan sensor dan pemblokiran konten tidak menyentuh akar persoalan. Sensor hanya bekerja pada permukaan, sementara kekerasan digital menyebar dengan tempo cepat dan memanfaatkan emosi instan.
Ia mendorong penguatan literasi digital yang berorientasi pada pembentukan karakter reflektif. Literasi digital, menurutnya, harus dimaknai sebagai kemampuan menunda respons, membaca konteks, dan mempertanyakan makna sebelum bereaksi atau membagikan konten.
“Pendidikan karakter digital harus berani memperlambat. Anak perlu ruang jeda berpikir agar tidak terseret dalam logika viralitas dan emosi sesaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Radius menilai negara perlu menggeser pendekatan kebijakan dari sekadar pengawasan konten menuju pengaturan ritme digital yang lebih ramah anak. Tanpa intervensi pada kecepatan dan pola distribusi informasi, pendidikan karakter akan terus tertinggal dari algoritma.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pembentukan karakter digital tidak bisa dibebankan pada sekolah semata. Keluarga sebagai ruang sosial pertama harus menjadi tempat dialog kritis, sementara negara perlu memastikan kebijakan pendidikan dan platform digital berpihak pada keselamatan dan perkembangan moral anak.
“Jika pendidikan gagal membentuk subjek reflektif, maka anak-anak akan terus menjadi objek algoritma,” kata Radius.