SIDOARJO (SurabayaPostNews) – Sengketa perumahan Pesona Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, antara pengembang PT Sumber Surya Abadi (SSA) dengan 12 warga perumahan Pesona Cangkringsari tahap pertama, dimenangkan oleh PT SSA dan menolak banding dari pembanding atau sebelumnya tergugat yakni pembeli/ user.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1008/PDT/2025/PT SBY, pada tanggal 23 Desember 2025. Pengadilan Tinggi Surabaya, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan salah satunya, Memerintahkan para tergugat/para pembanding apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tidak mau menyelesaikan kewajibannya melakukan pelunasan dan ganti rugi, maka para tergugat/para pembanding harus menyerahkan rumah dan tanahnya kepada penggugat/ terbanding selaku Pengembang dan melakukan pengosongan rumah yang ditempati secara sukarela atau dilakukan dengan paksa apabila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian.
Suciati direktur PT SSA mengatakan, hari ini merupakan batas akhir warga atau pembeli tahap pertama, untuk mengosongkan rumah jika tidak membayar lunas pembelian rumah, sesuai hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Tanggal 7 Januari ini merupakan batas akhir bagi warga untuk mengosongkan rumah secara sukarela,” Tegas Suciati, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, Tadi bersama-sama pihak desa, Babinsa, babinkamtibmas, ke rumah warga untuk memberikan somasi kepada warga untuk segera mengosongkan rumah.
“Isi somasi tersebut memberikan kompensasi waktu kepada warga untuk mengosongkan rumah atau mengeluarkan barang-barang selama dua hari kedepan atau hingga 9 Januari,” ucapnya.
Suci menegaskan, jika hingga tanggal 9 Januari warga masih belum mengosongkan rumah, pihaknya akan meminta bantuan aparat untuk memaksa warga keluar rumah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadili dan memutuskan;
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 419/Pdt.G/2024/PN.Sda tanggal 23 Oktober 2025.
2. Menolak permohonan banding dari para pembanding/ dahulu para tergugat
3. Mengabulkan gugatan penggugat/ Terbanding untuk seluruhnya.
4. Menyatakan para tergugat / Para Pembanding adalah Pembeli/ User yang tidak beritikad baik. Menyatakan bahwa para tergugat/ para pembanding telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah lalai memenuhi kewajibannya untuk membayar lunas pemberlian rumah dan tanah sesuai dengan yang diperjanjikan.
5. Memerintahkan kepada para tergugat/ Para Pembanding untuk dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini melakukan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan tanah yang telah ditempati/ dihuni serta Ganti Kerugian atas keterlambatan pembayaran pelunasan pembelian rumah.
6. Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat/para pembanding untuk membayar kekurangan pelunasan pembelian rumah yang telah dihuni kepada penggugat.
7. Menghukum para tergugat untuk membayar beban kerugian Materiil karena PARA TERGUGAT tidak segera menyelesaikan angsuran pelunasan pembelian rumah yang telah dihuni kepada PENGGUGAT sebesar 3% (tiga) persen untuk setiap bulannya, yang dihitung sejak para tergugat menghentikan angsuran pembayaran pembelian rumah sampai pada pelunasan pembayaran pembelian rumah.