Surabaya – Eksekusi pembongkaran Pasar Simo hari ini berakhir ricuh. Pedagang berusaha mempertahankan lapak mereka saat petugas Satpol PP melakukan pembongkaran, meskipun izin pemanfaatan lahan masih berlaku hingga tahun 2028.
Aksi saling dorong terjadi di lokasi ketika pedagang menolak meninggalkan pasar. Penolakan didasari keyakinan bahwa mereka bukan menempati lahan secara ilegal.
Fatkhu Rakaman, investor yang membangun pasar menjelaskan, pada Juli 2023 ia telah mengajukan izin pemanfaatan Lahan ke pemerintah Kota Surabaya,
Badan Pengelola Asset Daerah (BPKAD) Kota surabaya kemudian menerbitkan tagihan SPL (Sewa Pemanfaatan Lahan) untuk Pasar Simo dengan nilai sekitar Rp600 juta.
“Yang sudah saya bayarkan 120 juta, tapi pemerintah minta tetap harus dilunasi, ” Ungkap Fatkhu Rakhman.
Kekurangan pembayaran tersebut kata Fatkhu, bukan disebabkan penolakan atau pengingkaran kewajiban, melainkan karena potensi ekonomi pasar tidak berjalan maksimal. Kondisi pasar memburuk akibat buruknya pengelolaan lingkungan yang tidak mendukung aktivitas perdagangan,
“Pemkot membangun tempat pembuangan sampah (TPS) di area lokasi pasar, orang jadi gak mau kontrak karena bau busuk” Katanya.
Sementara, berdasarkan Berdasarkan MOU Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012, antara LKMK Simomulyo dan Fatkhu Rakhman dijelaskan LKMK merupakan pihak yang seharusnya mengelola aktivitas pasar dengan kewajiban menjaga operasional, keamanan, dan keberlangsungan usaha.
Namun dalam praktiknya, LKMK dinilai tidak becus menjalankan kewajiban, sehinga investor terpaksa mengambil alih pengelolaan secara langsung demi menyelamatkan investasi dan aktivitas ekonomi pasar.
Meski kondisi pasar bermasalah, retribusi pemanfaatan lahan tetap dibayarkan sebesar Rp120 juta** sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan hukum terhadap pemerintah.
Selain itu, izin pemanfaatan lahan dan SKP yang diterbitkan Pemkot Surabaya masih berlaku hingga 13 Juli 2028 dan tidak pernah dicabut secara sah,namun bangunan pasar tetap dirobohkan oleh petugas Satpol PP Surabaya@ jun