Aniaya Shirley, Bos Showroom Manna Mobil Dihukum 3 Bulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan kepada tiga orang terdakwa kasus penganiayaan di showroom Manna Mobil Surabaya, mereka antara lain Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani, dan Joko Rianto.

Ketua Majelis hakim Sutarno dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terry Imanuel, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutarno membacakan amar putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, baik yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinyatakan telah membuat korban Law Shirley mengalami luka dan trauma. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.

“Hal yang memberatkan, Perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan luka dan trauma terhadap korban,” Kata Sutarno.

Kasus penganiayaan ini dipicu persoalan jual beli mobil Porche, antara Ajub dengan pemilik Showroom Manna Mobil, Terry Immanuel Yoseph. Keduanya melakukan kesepakatan jual beli sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Unit mobil saat itu juga sudah berada di showroom Manna Mobil. Namun BPKB mobil kala itu menurut Ajub dipegang oleh Shirley karena sebelumnya dia meminta tolong kepada Shirley untuk menggadaikan BPKB miliknya.

Shirley yang datang lebih awal bertemu dengan Terry dan meminta kepada bos showroom Manna Mobil itu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya. Akan tetapi karena tidak pernah melakukan transaksi dengan shirley, terdakwa Terry menolak sehingga terjadi kericuhan.

Disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa, Terry mengusir Shirley secara paksa dengan meminta bantuan Tri dan Joko.

Shirley yang tak terima atas kejadian itu merekam peristiwa menggunakan handphone miliknya. Hingga suasana makin memanas dan terjadi aksi kekerasan.

Posisi bahu kiri dan leher Shirley dipegang oleh terdakwa Tri sambil berdiri, sedangkan bahu kanan dan leher dipegang oleh terdakwa Joko, sedangkan leher depan dicekik oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph dengan menggunakan lengan tangan kanan, “kutip surat dakwaan Jaksa Suparlan.

Lebih dari itu, Terry disebutkan menendang antara kaki dan pantat Shirley.

“Lauw Shirley Andayani Loekito ditendang dengan kaki oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta dari arah belakang mengenai kaki dan sekitar pantat, ” kutip surat dakwaan jaksa.

Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre didapati adanya luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, dan luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang Shirley.

Atas kejadian itu, JPU Suparlan menjerta para terdakwa menggunakan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @ (Jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.