ASN Dindik Jatim Dihukum 20 Bulan Bui karena Menipu

SURABAYA — Sidang perkara pidana kasus penipuan yang melibatkan ASN Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hartini, berakhir dengan vonis pengadilan. Hartini, yang merupakan Kabag.TU di Dinas Pendidikan Jawa Timur, dihukum 20 bulan penjara.

Kasus ini terkait dengan penjualan rumah dan tanah di Trawas, Mojokerto, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.339 juta.

Modus Penipuan dengan Penawaran Rumah dan Lahan Tanah

Hartini didakwa dengan modus menjual rumah di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto, dengan harga Rp 250 juta kepada Suudiyah, ibunda salah satu personil grup band Padi. Selain rumah, juga ada penawaran dua bidang tanah tegalan di Desa Penanggungan, dengan harga Rp. 80 juta.

Namun, setelah pembayaran, Suudiyah dan keluarganya tidak menerima properti yang telah dibeli. Ternyata, penjualan tersebut hanyalah tipuan belaka.

Hartini diketahui telah menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ngoro Cabang Mojokerto.