Didakwa Menipu, ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang perkara pidana tipu gelap bermodus penjualan rumah dan dua bidang tanah di Trawas, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Hartini, seorang ASN Dindik Jatim. Dia didakwa menipu Su’udiyah seorang ibu dari salah satu personil grup band Padi, dengan jumlah mencapai Rp 330 juta.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 378 KUHPidana.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini (supaya) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartini dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ujar JPU Indira Koesuma Wardhani membacakan surat tuntutan.

Melalui surat dakwaan JPU terungap, Hartini awalnya menjual rumah dan dua bidang tanah senilai 330 juta kepada korban. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak mendapatkan kepemilikan properti yang telah ditransaksikan.

Lebih dari itu terdakwa ternyata menjaminkan sertifikat properti tersebut ke Permodalan Nasional Madani (PNM) di Mojokerto.

Obyek rumah yang ditransaksikan diketahui berlokasi di Dusun Jara’an RT 01 RW01 Desa Trawas Kecamatan Trawas Mojokerto, Jawa Timur.

Sementara untuk lahan kosong berupa sawah yang diperjual belikan berada di Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Mojokerto. @jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.