Bacakan Dakwaan, JPU Jerat MSAT Dengan Pasal Berlapis

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan, sidang perdana hanya pembacaan isi dakwaan dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang perdana kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIB ini tidak berlangsung lama, dan selesai pada pukul 10.30 WIB yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan, sidang perdana hanya pembacaan isi dakwaan dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Terdakwa dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP

“Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan. Kami yakin bisa membuktikan,” kata Mia, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Mia menjelaskan, bahwa dari penasehat hukum ingin persidangan ini dilakuan secara offline, namun belum dikabulkan. Sebab, harus mengajukan secara tertulis sesuai dengan majelis Hakim.

“Online ini, Kami hanya ikut ketentuan dari lembaga pemasyarakatan,”ujarnya.

Nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, pada Senin (25/7/2022) mendatang, dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.