Bakesbangpol Sampang Sosialisasikan Regulasi Cukai

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SAMPANG (SurabayaPostNews) – Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Sampang Rabu, 22/9/21 menggelar acara Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai Dan DBHCHT dalam Perundang Undangan Bidang Cukai kepada Tokoh Masyarakat, Pengurus Parpol, Ormas dan LSM.

Kegiatan ini ditempatkan di pendopo kecamatan Banyuates, Hadir pula di acara ini Komandan Rayon Militer (Danramil) Banyuates Kapten Infantri Supriyadi.

Candra R.A menyampaikan, sosialisasi ini sudah kali kedua digelar. Tujuannya agar masyarakat paham tentang cukai dan sadar untuk membeli rokok yang bercukai sehingga pajak dari rokok ini bisa mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan sesuai undang-undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Dengan undang-undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Dia juga memaparkan Sanksi pidada bagi oknum melanggar sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 ( Pidana Penjualan BKC Ilegal) dipidana dengan penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Candra Menjelaskan, kepada para undangan dalam membedakan ciri-cri Rokok ilegal agar semua peserta bisa memahami dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas dan mengajak menggempur dan memberantas rokok ilegal.

DBHCHT menurut Candra, merupakan APBN yang di alokasikan kepada rakyat, termasuk petani tembakau, badan Hukum, Operasi pemberantasan, bidang Kesehatan dan Sosialisasi. Penggunaan DBHCHT diatur melalui menteri Keuangan No.206/PMK.07/2020.@ (Ryan)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.