Beli Paket Sabu PAHE “Sholihul Umam” Diganjar 4 tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabayapostnews.com– Gresik, Seorang pemuda asal manyar kabupaten gresik Solihul Umam diganjar 4 tahun penjara karena terbukti membeli atau memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Barang haram itu dibelinya seharga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah).
Selain hukuman badan, Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Gresik juga menjatuhkan sanksi  denda uang sebesar Rp.800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah)”
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Faris Almer Romadhona,S.H
Dalam persidangan yang di gelar PN gresik ,Selasa (29/3/22) hakim menyatakan terdakwa”Sholikul Umam” terbukti bersalah karena memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram sewaktu dia ditangkap dikediamannya jl.kebun Desa Peganden, kecamatan manyar kabupaten gresik.
Perbuatan terdakwa dinyatakan Majelis hakim telah memenuhi unsur pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Solihul Imam selama 4 tahun,”ujar ketua Majelis hakim membacakan amar putusannya.
Diketahui pada sidang sebelumnya jaksa penuntut Umum(JPU) Faris Almer Romadhona,S.H juga mendakwa terdakwa “Sholihul Umam” dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya pihak polres Gresik akan terus melakukan pengembangan terhadap pengedar yang menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa “Sholihul Umam” Dan diketahui dari keterangan terdakwa nama pemuda tersebutaialah saudara Arif alis Ambon (DPO).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.