Kuasa Hukum Keberatan Atas Vonis Hasan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews), Bilmard, Kuasa Hukum Hasan, terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE  merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Diketahui dalam perkara ini “Hasan” didakwa atas tindak pidana pelanggaran UU ITE, yaitu penyebaran video asusila (NH), yang menklaim sebagai korban dalam kasus ini.

Hasan dan NH merupakan pasangan suami istri.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik majelis hakim menjatuhkan vonis  selama 9 bulan penjara dan denda Rp.800.000,00(Delapan ratus ribu rupiah) kepada Hasan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, sesuai fakta persidangan kata Bilmard, perbuatan kliennya itu belum bisa dikatakan memenuhi unsur  pidana Undang-Undang (UU) ITE seperti yang di dakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum)

“Dalam fakta persidangan poin pertama telah terungkap fakta bahwa korban (NH) telah mencabut laporan di tingkat penyidikan di polda Nawa timur dan sudah berdamai, point yang kedua terungkap fakta dalam persidangan bahwa yang mentransmisikan video asusila tersebut bukan terdakwa melainkan korban dan ini tidak bisa dijadikan bukti untuk bisa dinyatakan melanggar UU ITE seperti yang disangkakan kepada klien saya, dan poin yang ketiga, ketika korban (NH) dihadirkan dipersidangan korban menyatakan tidak mengalami kerugian dan meinta majelis hakim membebaskan klien saya” ujar Bilmard.

Selanjutnya Bilmard belum bisa mengambil sikap, akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.@ (fiq)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.