Perantau Asal Magelang Dihadapkan Pengadilan Gresik Terkait Tindak Pencurian

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Seorang lelaki berusia 26 tahun, AFR, asal Gandusari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (8/1/2023).

Niatan jahatnya terungkap setelah terdakwa melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Gresik.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini, terungkap bahwa terdakwa sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika di Magelang dan telah keluar dari rumah tahanan.

Pada tahun 2023, AFR merantau ke Surabaya, namun di perantauannya, ia terlibat dalam serangkaian kejahatan, termasuk pencurian di Desa Suci Kecamatan Manyar – Gresik.

Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam penipuan jual beli motor di wilayah dusun Sidowaras, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom – Gresik.

Diketahui Modus operandinya melibatkan kedatangan bersama temannya untuk membeli motor yang diiklankan korban di media sosial.

“Dengan pura-pura meninggalkan tas kosong di rumah penjual motor, terdakwa berhasil membawa kabur motor Honda CRF Nopol W 4550 AG tahun 2020 dan menjualnya senilai Rp 8 juta”. Ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah, 

Lebih lanjut majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU pada pekan depan.

“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU,” kata Hakim Christin Agustini.

Kasus ini menyoroti perilaku kriminal seorang perantau yang telah melibatkan diri dalam berbagai tindakan kejahatan di wilayah Gresik.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.