BATU (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Kejari Batu telah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prasetya sebagai Direktur CV PK pelaksana pekerjaan, dan Diah Aryati sebagai Direktur CV DAP selalu konsultan pengawas.
Dalam pengembangan perkara ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka baru. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.
“Penetapan tersangka ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Kota Batu, Didik Adiyotomo di Kantor Kejari Kota Batu.
Menurut Didik, Kartika ditahan di Lapas Perempuan Malang, sementara Khanif ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, penyidik Kejari Batu menduga bahwa kerugian negara mencapai Rp 300.840.461 juta. Kerugian tersebut disebabkan oleh kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Beberapa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum selama proses pembangunan. Selain itu, konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaan pengawasan dengan cermat, termasuk dalam penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan, progres pekerjaan, dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan, hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor. (Gus)