Tahap 2 Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji Usai,Mantan Kadinkes Kota Batu Segera Menghadapi Dakwaan 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews)  – Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2023, Senin (6/5/2024).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian menyebut  penyerahan tahap II ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari Batu.

“Jadi dua tersangka Kartika Trisulandari (KT) merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu kala itu sekaligus pengguna anggaran, dan Abdul Khanip (AKP) yang bertindak sebagai koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus),” kata Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu.

Sementara,Kasi Pidsus Kejari Batu, Pujo Rasmoyo mengatakan usai tahap II, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk diadili.

“Kedua tersangka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan dengan nomor PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan,” katanya.

Dari kasus ini kata dia,diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66. Para tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui,dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam.

Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara ratusan juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.

Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.