Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, Mantan Pegawai BSI, Divonis 3 Tahun Penjara atas Penyelewengan Dana Nasabah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), telah divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah atas penyalahgunaan dana nasabah secara sengaja di bank syariah tersebut.

Dalam putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, disebutkan bahwa terdakwa, Fanty Liliastutie sebagai Funding and Transaction Staff, dan Andi Saputra sebagai Collection Staff, terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jo Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap masing masing terdakwa selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/1/2024).

Selain pidana penjara, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra juga didenda sebesar Rp 2 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Hakim Saifudin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu. Pada sidang sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, ditegaskan bahwa tindak pidana kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra terjadi pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2022 di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSI Surabaya Diponegoro 2.

Pada 2010, Fanty Liliastutie bekerja di BRI Syariah KCP Surabaya Rungkut, bertugas di bagian Funding Officer (FO). Kemudian pada 2015, Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah KCP Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO.

Ketika BRI Syariah merger dengan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, dan berubah menjadi BSI, Fanty Liliastutie bertugas sebagai Funding and Transaction Staff di BSI KCP Surabaya Diponegoro 2.

Sedangkan Andi Saputra, sejak tahun 2015 menjadi pegawai BRI Syariah di bagian Account Officer (AO). Tahun 2021, setelah BRI Syariah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Collection, Restructuring, dan Recovery Staff.

Selanjutnya, pada tahun 2021, Andi Saputra pindah ke BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa dengan tugas melakukan pemeliharaan nasabah yang sudah menunggak angsuran dan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait lelang jaminan.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.