SurabayaPostNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyelenggarakan sidang gugatan utang piutang antara pengusaha William Gunawan dan Ernie Yanti dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2023/PN Gsk.
Sidang ini mencapai tahap kesimpulan pada Selasa, 16 Januari 2024.
Sidang tersebut berfokus pada gugatan utang piutang dengan jaminan sertifikat rumah, menghadirkan kompleksitas dalam prosesnya.
Pada pembacaan kesimpulan, Divid Hulman Sinaga sebagai kuasa hukum penggugat, William Gunawan, tidak hadir, menyebabkan penundaan persidangan.
Sidang berikutnya direncanakan untuk mengumpulkan kesimpulan melalui e-Court.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Bagus Trenggono, menyatakan, “Sehubungan dengan ketidakhadiran pihak pengugat, sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda mengumpulkan kesimpulan melalui e-Court.”
Di luar persidangan, Ernie Yanti sebagai pihak tergugat II menyatakan gugatan tersebut tidak masuk akal. Ernie mengklaim telah melunasi hutang beserta bunganya sebesar Rp 120.700.000. Namun, ia menyoroti bahwa sertifikat rumah yang dijadikan jaminan belum diserahkan kepadanya.
Keadaan semakin kompleks dengan pengugat, William Gunawan, yang akan dipanggil oleh Polres Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana.
Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Pelapor.