Surabaya, – Kasus Irwan Santoso, yang didakwa mengimpor 420 gram DMT, menjadi sorotan karena nilai ekonomisnya yang sangat tinggi di pasar gelap global.
Badan Narkotika Nasional dalam laman resminya menerangkan,DMT merupakan jenis Narkotika golongan I yang sangat berbahaya, hanya dengan dosis 0.08 dapat mengakibatkan halusinasi kuat bagi pengguna hal itu karena zat psikedelik yang terkandung didalamnya.
Menururut Laporan AddictionResource.com yang menyediakan edukasi dan panduan seputar kecanduan narkoba, alkohol, dan kesehatan di AS (Amerika Serikat) menerangkan, untuk harga DMT di pasar gelap atau Dark Web mencapai USD $100–$300 per gram atau setara Rp. 1,6 juta hingga 5 Juta per Gram.
Artinya, nilai transaksi Irwan Santoso yang mengimpor DMT 420 Gram melalui Dark Web atau pasar gelap mencapai 1 hingga 1.5 Miliar.
Ditanya soal nilai transaksi impor DMT ilegal Irwan Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan bakal melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.
“Sek mas ngecek berkas dulu, (Sebentar Ngecek Berkas Dulu), ” Kata Hajita, Sabtu 19/07/25.
Diketahui sebelumnya, Irwan Santoso, warga Surabaya yang tinggal di Apartemen Anderson Tower, ditangkap pada 31 Agustus 2024 saat menerima paket DMT dari Jerman via Belanda, seberat 420 gram.
Paket tersebut berisi kristal DMT untuk keperluan ekstraksi atau eksperimen psikedelik
Pada persidangan tuntutan , JPU meminta agar Irwan tidak dipenjara tetapi menjalani perawatan di RSJ Menur selama enam bulan karena terdiagnosis mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan dianggap tidak dapat bertanggung jawab secara hukum.
