Berbagai Jenis BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Barang bukti hasil kejahatan sepanjang periode April hingga Desember 2021 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (25/01).

Barang bukti hasil sitaan yang dimusnakan itu diantaranya, sabu seberat 11 kg, pil ekstasi sebanyak 12 butir, pil double L sebanyak 30,728 butir, kosmetik ilegal sebanyak 34 dos, dan 3 senpi.

Ada juga 10 senjata tajam, handpone, dan peralatan komputer.

“Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ketut Kasna Dedy, Selasa (25/01/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara pemblenderan dan dibakar.

Sedangkan barang bukti senpi dan sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong. “Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” imbuh Kasna.

Kasna menambahkan, barang bukti kali ini merupakan hasil sitaan dari perkara-perkara pidana umum sepanjang April hingga Desember 2021.

“Jadi barang bukti ini akumulasi dari total 314 perkara dari bulan April hingga Desember 2021,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini disaksikan langsung oleh Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono dan Waka Polres Tanjung Perak, Kompol Kompol Wahyu Hidayat. Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan PN Surabaya dan perwakilan Satpol PP Kota Surabaya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.