Pelapor Dugaan Pelecehan seksual Di SMA SPI Puji-Puji Terlapor Melalui Video

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang menyoal klaim trauma berat yang diklaim oleh SDS (28) tahun, satu satunya pelapor dalam dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Bukan tanpa alasan, pada 2018 lalu SDS memuji-muji sosok JE sebagai sosok yang memiliki kepribadian baik.

Pernyataan SDS itu diutarakan melalui sebuah video YouTube sewaktu hendak lounching film Say I Love U (2019) garapan sutradara Faozan Rizal.

“Kalau dilihat di Vidio itu dia (SDS) mengatakan dengan hatinya, dia memang mengagumi JE. Dia bangga dengan JE. maka tidak ada (menunjukkan) depresi disana,”ujar Jefry, Selasa (25/1/2022).

Film Say I Love U sendiri merupakan film yang diangkat berdasarkan kisah nyata 7 (tujuh) orang siswa-siswi SPI. Termasuk Karakter SDS yang diperankan oleh Dinda Hauw.

“Dia (SDS) bangga, dia kagum dengan Ko Jul, bahwa Ko Jul orang yang baik orang yang memperjuangkan. Nah pertanyaan kami Dimana dia terlihat depresi disitu?,” kata Jafry

Jefry kemudian mengulas fakta sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana beberapa saksi yang merupakan teman karib SDS mengatakan tidak ada pencabulan di SMA SPI.

“Mereka (para saksi) ada yang teman satu kamar, teman curhat. Tidak ada satupun yabg menyatakan bahwa ada perbuatan pencabulan atau persetubuhan,” ungkap Jefry.

Hal itu lanjut Jefry, diperkuat dengan Keterangan ahli forensik Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, dr. Azis, Sp.FM yang menyatakan hasil visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan perbuatan di masa lampau.

“Maka tidak ada alat bukti yang menunjukan perbuatan (pencabulan,red) itu terjadi.”kata dia.

Hasil visum itu dikatakan Jefry tidak memiliki relevansi dengan perkara dugaan pencabulan yang sedang diperiksa.

“Tidak ada relevansi dan tidak bisa membuktikan bahwa kejadian (pencabulan) itu ada. Itu menurut ahli kedokteran forensik,”paparnya.

Fakta fakta dalam persidangan Praperadilan sambung Jefry, juga mengungkap tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka kepada JE.

“Kami sudah melihat fakta fakta yang ada bahwa tidak ada dua alat bukti yang memiliki relevansi bahwa ko Jul adalah pelaku, tidak ada dua alat bukti sah yang memiliki relevansi bahwa perbuatan itu ada, tidak ada satupun dari alat bukti itu,”tandas Jefry.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.