Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Disidangkan Bersama Suami

Kasus suap & TPPU Bupati Probolinggo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, dan Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Kedua terdakwa itu merupakan Pasangan suami istri (pasutri) yang terjerat kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Jaksa Penuntut KPK Wawan menjerat terdakwa dengan dakwaan pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, Probolinggo. “telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta,” kata jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaannya.

Dalam persidangan virtual itu, Puput dan Hasan erlihat melalui layar kaca duduk berdampingan saat menjalani persidangan. Puput mengenakan hijab dipadu kemeja warna putih sedangkan Hasan mengenakan kemeja warna biru.

Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021.

Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

KPK juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.