Bos Judi Online Gerry Jonathan Dijerat Pasal 303, Begini Kata Praktisi Hukum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Berkas perkara Bos judi bola online, Gerry Jonathan, oleh Kejaksaan Negeri Perak telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan akan disidangkan pada Senin(17/10/2022) dengan Nomor Perkara : 2085/Pid.B/2022/PN Sby

Berkas Perkara yang dilimpahkan pada Senin (10/10/2022) dengan Nomor Pelimpahan : B/4572/M.5.43/Eku.2/09/2022 tersebut, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Jaksa Penelitian Sulfikar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, sepakat tidak menjerat bos judi online itu dengan Undang undang ITE, dan hanya akan di dakwa Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Tidak disertakan nya Undang undang ITE atas tindak kejahatan yang dilakukan Gerry Jonathan, sebelumnya mendapat kritik pedas dari ahli hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titip Dilaksanakan, dan menyatakan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak serius.

“Setiap tindak kejahatan yang menggunakan elektronik, baik itu pengancaman, penyebaran nama baik, Hoax dan perjudian, masuk dalam Cyber Crime. Kalau hanya dijerat Pasal 303, berarti penyidik Polrestabes Surabaya tidak serius, ” tegasnya.

Pakar hukum pidana asal Bali ini meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk memberlakukan Aquality before the Law yaitu kesetaraan didepan hukum terhadap semua.

“Hukum sebagai panglima tertinggi, seharusnya penyidik itu harus menerapkan Aquality before the Law tentang persamaan di depan hukum. Jangan hanya diberani tegas kepada masyarakat kecil. Namun dengan menjerat tersangka perjudian yang menggunakan media elektronik dijerat Pasal KUHP, saya melihat disini penyidik Polrestabes Surabaya jauh dari rasa adil dalam penegakan hukum,” Paparnya lebih lanjut.

Meski melakukan intruksi Kapolri dalam memberantas tindak pidana perjudian pasca terbongkarnya konsorsium 303, Wayan Titip menyatakan Polisi berlomba melakukan pencitraan dengan menangkap para pejudi.

“Setelah ada instruksi dari Kapolri, mulai dari Polsek, Polres dan Polda semua berlomba menangkap para pejudi. Tapi disini Penyidik Polrestabes Surabaya kelihatannya sungkan menjerat Bandar dengan hukuman maksimal. Ya mungkin karena sudah saling kenal sebelumnya sehingga bermain main,” pungkasnya.

Diketahui, Gerry Jonathan bandar judi bola online yang bermarkas di Ruko San Antonio N 1 No 101 Pakuwon City, Surabaya, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (15/8/2022) setelah adanya intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasca beredarnya Konsorsium 303 yang dibekingi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah dipecat dari kesatuannya.@*

Source Lensa Indonesia

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.