BPK Jatim Serahkan LHP Kinerja Penanggulangan Bencana ke DPRD dan Pj. Bupati Lumajang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Laporan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, dalam sebuah acara di Kantor BPK Jatim.  

Tujuan dan Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penanggulangan bencana di tahap prabencana, mencakup perencanaan, mitigasi, dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Yuan Candra Djaisin menegaskan bahwa jika berbagai permasalahan yang ditemukan tidak segera diperbaiki, efektivitas penanggulangan bencana di Lumajang berisiko terganggu.

Temuan dan Permasalahan dalam LHP 

BPK menemukan beberapa kekurangan krusial dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Lumajang, antara lain:

1. Alokasi Sumber Daya yang Belum Optimal:

– Anggaran penanggulangan bencana belum sepenuhnya mencukupi untuk mencapai target rencana aksi daerah.

– Jumlah SDM kebencanaan masih kurang dibandingkan kebutuhan yang telah dianalisis.

– Peralatan penanggulangan bencana belum sesuai standar minimal dan kebutuhan yang diusulkan.

2. Kesiapsiagaan yang Masih Perlu Ditingkatkan:

– Rencana kontingensi belum sepenuhnya selaras dengan rencana penanggulangan kedaruratan bencana.

– Sistem peringatan dini (**Early Warning System/EWS**) belum mencakup seluruh wilayah rawan bencana.

– Logistik untuk kebutuhan dasar belum tersedia secara memadai.

– Lokasi serta sarana-prasarana evakuasi masih kurang memadai.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan **Standar Pemeriksaan Keuangan Negara**, dengan melibatkan tanggapan dari pejabat terkait sebelum LHP diterbitkan. Hal ini memastikan bahwa **rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret**.

BPK menekankan bahwa rekomendasi dalam LHP ini **wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima**, sebagaimana diatur dalam **Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004**.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi **bahan evaluasi** bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan efektivitas **program penanggulangan bencana**, serta memperbaiki **tata kelola keuangan daerah** demi kepentingan masyarakat.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.