Efisiensi Anggaran Pemerintah Berujung PHK di TVRI dan RRI

Jakarta — Kebijakan pemangkasan anggaran yang diterapkan pemerintah berdampak signifikan pada berbagai sektor industri, termasuk lembaga penyiaran publik. Akibatnya, TVRI dan RRI terpaksa merampingkan jumlah pekerjanya melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di RRI, pengurangan karyawan kontrak berlangsung secara masif di berbagai daerah. Bahkan, akun Instagram resmi @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz untuk sementara dinonaktifkan. Mulai 10 Februari 2025, pendengar Pro 4 RRI Semarang dialihkan ke platform streaming RRI Digital.

TVRI telah melakukan PHK terhadap kontributor di seluruh Indonesia sejak 4 Februari 2025. Langkah ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang dipangkas lebih dari 50%, berimbas langsung pada operasional lembaga penyiaran tersebut.

Menanggapi kabar ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyatakan pihaknya telah mendengar isu PHK yang terjadi di TVRI dan RRI. “Namun, kami masih menunggu laporan rinci terkait hal ini,” ujarnya pada Minggu (9/2).

Guruh Dwi Riyanto, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), menyesalkan keputusan PHK yang dilakukan oleh kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

“Jika benar PHK ini terjadi, kami sangat menyayangkan keputusan tersebut. Kami berharap prosesnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan,” ujar Guruh.

Sindikasi juga menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.