Diduga Diarahkan Cabut Laporan, Pelapor Kasus Penggelapan Adukan Oknum Penyidik Polres Lumajang ke Propam

LUMAJANG – Penanganan dugaan penggelapan mobil yang tengah ditangani Polres Lumajang dinilai kurang profesional. Demikian itu disampaikan Wahyu kuasa pelapor. Ia mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak sesuai SOP saat mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari laporan dugaan penggelapan sebuah unit mobil yang sebelumnya diberitakan SurabayaPostNews dalam artikel berjudul “Gelapkan Mobil Sewa, Warga Lumajang Lapor Polisi Usai Kendaraannya Berpindah Tangan.”

Menurut keterangan pelapor, peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu ia menghubungi penyidik Unit Tipidter Polres Lumajang bernama KR melalui sambungan telepon WhatsApp untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan yang sedang menjadi objek perkara.

Dalam percakapan tersebut, pelapor mengaku mendapat penjelasan bahwa proses serah terima kendaraan harus dilakukan melalui pihak terlapor karena kendaraan tersebut sebelumnya diserahkan ke Polres Lumajang oleh terlapor.

“Saya sempat heran, tetapi akhirnya mengikuti arahan penyidik,” ujar Wahyu.

Setelah mendatangi ruang penyidik, pelapor mengaku mendapati terlapor sudah berada di lokasi bersama seorang anggota polisi AJ yang menurut pelapor merupakan senior dari penyidik KR.

Di ruangan tersebut, pelapor mengklaim terjadi pembicaraan yang membuatnya merasa diarahkan agar mencabut laporan dugaan penggelapan apabila ingin memperoleh izin pinjam pakai kendaraan.

Menurut pengakuan Wahyu, AJ menyampaikan bahwa arahan tersebut merupakan hasil petunjuk dari Kanit.

Wahyu juga menyatakan terdapat dua orang saksi yang melihat dan mendengar langsung percakapan tersebut.

Merasa proses yang dijalaninya tidak mencerminkan sikap netral dan profesional penyidik, ia dan pelapor akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lumajang.

Laporan ke Propam itu, menurutnya, berkaitan dengan dugaan tindakan mengarahkan korban untuk mencabut laporan pidana sebagai syarat memperoleh pinjam pakai kendaraan yang masih menjadi barang bukti perkara.

Pelapor menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme, transparansi penyidikan, serta kode etik profesi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik KR, anggota yang disebut bernama AJ, Kanit Tipidter, maupun pihak Polres Lumajang terkait kebenaran tuduhan tersebut.@ *