Diperiksa Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Mengungkap Politisasi dalam Kasusnya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara yang tengah dalam sorotan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin, yang juga mengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hadir di Bareskrim dengan didampingi oleh puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, termasuk AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

“Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya,” ungkap Kamaruddin menjelaskan sebelum menjalani pemeriksaan.

Dia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh kliennya, Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih. Kamaruddin telah mempertahankan kasus ini melalui berbagai tingkat pengadilan selama dua tahun.

Meskipun hadir dalam pemeriksaan, Kamaruddin juga mempertanyakan alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Dia berpegang pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menyatakan bahwa menjalankan tugas sebagai pengacara tidak boleh diperiksa.

Kamaruddin juga menghubungkan status tersangkanya dengan politisasi kasus yang sebelumnya pernah ditanganinya, seperti kasus Ferdy Sambo yang melibatkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, pada Rabu, 9 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh ANS Kosasih.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.