Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS (Jakarta) — Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka atas laporan fitnah yang ditujukan kepada Almarhum Brigadir J.

Putri sebelumnya melaporkan Brigadir J atas laporan Pelecehan Seksual setelah Brigadir J tewas dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus & Brigjen Andi, red) setuju dengan saya,” ujar Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Permintaan status tersangka itu dikatakan Kamaruddin setelah pihaknya telah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sementara, istri dari Ferdy Sambo saat ini diklaim oleh LPSK mengalami gejala gangguan jiwa. Benar tidaknya hal itu masih memerlukan pemeriksaan oleh ahli psikologi eksternal.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.