Ditetapkan Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Irjen pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (penembakan) dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas,”ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Polisi juga telah menetapkan 3 orang polisi lainnya berdasarkan peran mereka dalam peristiwa keji ini.

Total ada 4 tersangka yang sudah diperiksa oleh penyidik. Mereka antara lain Barada RE, RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP”paparnya.

Barada RE telah melakukan penembakan kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya,” tegas Agus Andrianto.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.