Dituding Melakukan Penggelapan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Batu: Ini Tahun Politik, Mungkin Dimanfaatkan Kepentingan Itu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Tim pengacara, Ferry Fernanda Eka Setyawan,SH, MH, Much.Ainur Rofiq,

SH, dan Indah Harto,SH, angkat bicara terkait laporan kliennya inisial RD di Mapolres Batu atas dugaan penggelapan barang rekan bisnisnya.

Seperti diketahui, terkait pemberitaan sebelumnya salah satu oknum anggota DPRD Kota Batu telah diduga melakukan penggelapan sejumlah barang rekan bisnisnya inisial LWC, melalui Tim kuasa hukumnya Kayat Hariyanto, SPd,SH, MH, dan Suwito,SH, MH, bersama kliennya LWC melaporkan inisial RD ke Mapolres Batu.

Menurut Ferry, terkait pemberitaan  dimedia teman – teman kapan hari itu, bertambah luas masif.

“Karena ada beberapa DPR D Kota Batu hampir 90 persen menyayangkan munculnya berita tersebut,” kata Ferry, Senin (21/11/2022).

Waktu itu, menurutnya muncul dipermukaan  sebuah pemberitaan oknum anggota DPRD, sehingga hampir seluruh anggota DPRD Kota Batu merasa keberatan waktu itu.

“Karena tidak spesifik, sementara terkait pemberitaan yang dimaksud kami tidak menyangkal bawaannya pemberi kuasa pada saya inisial RD telah melakukan kerjasama dengan pelapor, kerjasama dalam hal jual beli sayur.

“Sayur tersebut di ekspor ke Taiwan, tapi dengan perjalanan waktu kerjasama dimaksud, ada beberapa banyak kendala sehingga kita anggap kerjasama itu gagal,” paparnya.

Namanya kerjasama, papar dia, “itu tidak melulu hasil terus dan adakalanya gagal, ”

“Pada saat gagal, kalau kesepakatan  awal kerjasama, ya harus ditanggung bersama.Diwaktu gagal sehingga kemudian merugikan banyak pihak, akhirnya saling tagih menagih karena menimbulkan kerugian yang nilainya capai ratusan juta rupiah waktu itu,” ungkap Ferry.

Itu, ungkap dia, banyak pihak yang dirugikan, paling banyak pihak petani.

“Sehingga petani merasa kalau memang PT tersebut tidak memberikan ganti rugi kepada petani maka aset – aset tersebut, akan dikuasi oleh petani, itu statemen liarnya para petani.

“Namanya juga petani, kita kapan hari sempat masuk memberi pemahaman kepada petani, bahwa direktur salahsatu PT tersebut WNA (warna negara asing) ini tidak bertanggung jawab pada akad yang telah disepakati saat itu,” ujarnya.

Akad tersebut, ujar dia, petani akan di berikan edukasi cara penanaman sayur yang baik dan benar, sehingga siap untuk ekspor. Celakanya menurut Fery begitu sayur ini siap panen pelapor tersebut meninggalkan tangung jawabnya.

“Sehingga terjadi gagal panen.Sudah terjadi transaksi nyatanya tidak jadi dibeli, akhirnya petani merugi.
Terkait adanya LP (Laporan Polisi)  tersebut indikasinya penipuan dan penggelapan. Kita bertanya tanya sampai saat ini yang dimaksud oleh pelapor penipuan dan penggelapan pihak yang mana,” tanya Ferry.

Karena, menurut dia, kalau itu murni kerjasama,dan itu hukum perdata.

“Kalau mereka menganggap tipu gelap buntut kita disomasi kala itu, bahwa yang dianggap somasi tersebut, itu bukan somasi tapi hanya tagihan. Lucunya lagi barang – barangnya pelapor sendiri kenapa tidak diambil,” tanya dia.

Sementara, menurut Fery kunci yang membawa pihak pelapor sampai hari ini.Ketika pelapor mau datang mengambil barang – barang tersebut, menurutnya sangat welcome.

“Kita persilahkan, tapi tangung jawabnya kepada para petani akan kita pertanyakan, dan itu harus diselesaikan dulu.Kemudian juga pemberi kuasa pada kami, ini murni bisnis kerjasama dan disitu ada hitungan,” terangnya.

Hitungan tersebut, terang dia, andaikata pelapor tinggal di batu, menurutnya itu ada ongkos.

“Ongkos menginap, ongkos makan,  ongkos minum, ongkos mandi, dan ongkos segala macam. Itu yang akan kita hitung nanti termasuk ongkos menyewa lahan.Disitu ada lahan dipakai untuk  pertanian sampai hari ini gagal panen, dan  itu kita rinci,” tambahnya.

Polres Batu selaku mitra menurut Ferry agar memediasi, dan disitu nanti masing – masing bisa memberi keterangan.

“Masing – masing memberi keterangan  sehingga muncul nominal yang harus ditanggung masing – masing  pihak.Kalau toh memang nanti seandainya pelapor tidak punya nominal, ya aset yang ada kita hitung nominal untuk ditanggung bersama,” timpalnya.

Much. Ainur Rofiq, SH, menambahkan
bahwa klien nya keberatan berhubungan dengan pelapor.

“Sebagai seorang pengusaha, bisnis sepeti itu bukan pejabat publik dan pemberitaan sebelumnya liar, disebut, oknum DPRD. Itu jelas – jelas sangat keberatan sekali,” kata Rofiq.

Bahwa,kata dia, kerjasama ini hubungan adalah bisnis pribadi,dan bukan mewakili institusi DPRD, dan bukan jabatan yang melekat.

“Ini, tahun politik, mungkin dibuat dan dimanfaatkan untuk kepentingan itu. Saya rasa tengah membunuh harkat martabatnya klien kami,” seru Rofiq diamini Indah Harto rekan sejawatnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.