Berkas Perkara Korupsi Bank Jatim Batu Dilimpahkan

Tersangka Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/11/2022).

Pelimpahan tersebut, dilakukan Silfana Chairini, SH, MH, selaku Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, dan Alfadi Hasiholan,SH, selaku Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Batu yang mengirim berkas perkara tersebut,.pada Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, melalui Press Release, Senin, 21/11/2022.

“Berkas perkara tersebut, diterima oleh Bapak Heri petugas PTSP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu tersebut, sejumlah empat orang,” jelasnya.

Ini, jelas dia, tersangkanya terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu,
pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dengan tersangka inisial F, FNS, WP dan JS.

“Ke empat Tersangka diduga tengah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempat tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen),” bebernya.

Selanjutnya, beber dia, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu yang menangani keempat Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Ibu Asih, SH, Gunawan, SH.MH,
Lila Yurifa Prihasti,SH.MH,Rochmat Chambali, SH.MH, Eko Wahyudi, SH.MH,Teguh Basuki Heru Yuwono, SH.MH, Aga Wigana, SH. MH,
Herdian Rahadi, SH, Ardian Wahyu Eko Hastomo,SH.MH, dan Ngesty Handayani, SH,Qomara Sari, SH, itu semua merupakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” urainya.

Untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, urai dia.

“Endro Riski Erlazuardi, SH. MH,
Silfana Chairini, SH. MH, dan
Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH,”
ujar Edi.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, menurutnya ke empaat tersangka akan segera disidangkan dan juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.