DPRD Dan Kejari Purwakarta Tandatangani MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Dengan adanya kerjasama ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan kepada DPRD Kabupaten Purwakarta dalam bidang tata usaha negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

PURWAKARTA (SurabayaPostNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, menandatangani Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berlokasi di Gedung DPRD setempat. Selasa (24/1/2023).

MoU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi dan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie, SH, MH yang di dampingi oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Subhan SH, MH serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

MoU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang diikuti 37 anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan sangatlah terasa demikian pesat. Terjadinya masalah perdata dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara profesional arif dan bijaksana. Kondisi ini menuntut langkah dan kebijakan setiap institusi pemerintahan secara tepat dan akurat.

“Dengan adanya kerjasama ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan kepada DPRD Kabupaten Purwakarta dalam bidang tata usaha negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada” kata Ahmad Sanusi

Ia menambahkan, sebelum ditandatangani, rancangan perjanjian kerjasama dari Kejari Purwakarta telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini.

Sementara itu, Kajari Purwakarta Rohayatie, SH, MH didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Subhan SH, MH mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 dan diubah dengan UU No 11 tahun 2021, selain sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan pelayanan hukum pendamping dan pertimbangan serta bantuan hukum, salah satunya kepada pemerintah daerah dan DPRD.

“Dengan adanya kerjasama ini, selaku Jaksa Pengacara Negara, kami dapat membantu DPRD Purwakarta dalam memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara” ujarnya

Dalam kesempatan itu, Rohayatie juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DPRD Kabupaten Purwakarta yang diwujudkan melalui kerjasama ini.

“Kejari dan DPRD Kabupaten Purwakarta sudah beberapa kali melakukan kerjasama bidang Datun, dan ini merupakan perpanjangan yang kesekian kalinya. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaannya” pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.