Dua Mahasiswa Ditangkap Polda Jatim, Diduga Memeras Kadisdik Aries Agung Paewai

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit III Jatanras mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial SH (asal Bangkalan, Madura) dan SF (asal Makassar, Sulawesi Selatan), diduga menggunakan identitas organisasi masyarakat bernama Front Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (FGR) untuk menekan korban.

Modus yang digunakan adalah dengan mengirim surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang ditujukan ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers menyampaikan bahwa surat itu dikirim pada Rabu, 16 Juli 2025, berisi agenda aksi demo terkait dugaan korupsi dana hibah dilingkup Dinas Pendidikan Jawa Timur yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi.

Aries Paewai dalam kasus dugaan korupsi ini sudah dipanggil oleh Kajaksaan untuk dimintai keterangan.

“Para tersangka menuntut uang sebesar Rp 50 juta dengan imbalan agar aksi unjuk rasa dibatalkan,” jelas Kombes Jules. Namun karena tidak mampu memenuhi seluruh permintaan, Aries yang mewakilkan pertemuan dengan dua orang bawahannya dan hanya menyerahkan Rp 20.050.000 secara tunai.

Usai menyerahkan uang, Petugas Polisi kemudian melakukan penangkapan pada kedua pelaku. Ternyata Aries Agung Paewai sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi pertemuan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi intimidatif, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Kedua mahasiswa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.