Dua Tersangka Persetubuhan dan Pornografi, Masuki Tahap II Di Kejari Batu

Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara persetubuhan dan pornografi dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri Batu menerima sejumlah Tersangka dan BB (Barang Bukti) perkara persetubuhan dan pornografi dari Penyidik Polres Batu, Selasa (4/4/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH.

“Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara persetubuhan dan pornografi dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,” papar Januar, Selasa, 4/4/2023).

Ini, papar dia, 2 Terdakwa berinisial M dan FVA tersebut, M terduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN. Ini, terjadi pada hari dan tanggal, saksi, atau  korban SN tidak ingat, namun pada bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah “Gubuk ” terletak di kawasan Jl. Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu.

“Terdakwa M adalah sebagai Paman
dari saksi korban SN, pada saat Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban SN, Terdakwa melakukan  ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras,” ujarnya.

Selain itu , ujar dia, Terdakwa M menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban SN.

“Selain itu, Terdakwa membawa saksi Korban SN untuk belajar mengendarai sepeda motor,  dan Terdakwa menjanjikan akan mengajak korban
pada sebuah hotel.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban sebanyak 5 kali, dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya Terdakwa.Atas perbuatan Terdakwa ,korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia sekitar 6 bulan,” lanjutnya.

Januar menyebut, atas perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana dimaksud, Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH,” timpalnya.

Selanjutnya, lanjut Januar, untuk Terdakwa FVA yang terlibat dalam tindak pidana Pornografi, terjadi pada Sabtu,4 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu, dan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani A% Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu.

“Terdakwa FVA pada saat mengadakan acara Gathering dengan para Nudes, lantaran Terdakwa merupakan pemilik “Group Nudes”  Terdakwa lalu membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang bersama teman-teman Terdakwa,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, foto-foto dan video yang dimaksud hendak dipertontonkan. Hal tersebut terjadi awal adanya pesta LGBT, dimana acara LGBT tersebut pesertanya melakukan foto-foto dan membuat video bugil atau tanpa busana.

“Kemudian Terdakwa FVA menyebar foto – foto tersebut, melalui akun Twitter dan Group Telegram dengan cara berbayar. Dalam akun Twitter dan Group Telegram, Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video adegan porno LGBT,” tambahnya.

“Untuk masuk dalam group aplikasi Telegram dimaksud dalam setiap akun , orang harus membayar terlebih dulu  kepada Terdakwa senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  perminggu untuk menjadi anggota group aplikasi Telegram,” ungkapnya.

Demikian, ungkap dia, atas perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1)  UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani, Dita Rahmawati, SH.

“Kedua Terdakwa (M dan FVA) oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.