Perkara Korupsi Bupati Bangkalan Segera Di Sidangkan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BANGKALAN (SurabayaPostNews) – Tim Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada Tim Jaksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui Perss Release, Selasa,4/4/2023, malam.

“Tim Penyidik, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka (Bupati Bangkalan) pada Tim Jaksa KPK,” ujar Fikri.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan Tim Jaksa, ujar dia, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil.

“Untuk penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk selama 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tandasnya.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.