Empat Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Empat (4) orang ditetapkan tersangka atas Kasus Gagal Ginjal akut anak yang disebabkan beberapa merk sirop yang tidak memenuhi standard kesehatan.

Adapun keempat tersangka tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya mengatakan, para tersangka ditangkap sewaktu mereka berada di Sukabumi, Jawa Barat.

“Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023,” ujar Pipit.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.@ (B1o)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.