Larangan Konsumsi Sirop & Daftar Sirop Mengandung DEG

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal memberikan sanksi kepada produsen obat sirop yang masih mengandung cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produknya.

Hal ini dilakukan akibat banyaknya kematian anak akibat gangguan ginjal akur. Tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Daftar Sirop Mengandung DEG

Munculnya kasus gagal ginjal akut berawal dari Gambia dimana ada 4 jenis obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab munculnya gagal ginjal pada anak.

Menurut keterangan dari BPOM, ada 4 obat batuk yang diduga terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di Gambia.

1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.