Endors Situs Judi, Rahmawati Terancam Hukuman 6 Tahun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Rahmawati, Selebgram pemilik akun instagram @heirara jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8).

Dia didakwa melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menerima endors dua buah situs judi online dari Faruk (belum tertangkap).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menjerat Rahmawati dengan dakwaan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE. Adapun ancaman hukumanya ialah 6 tahun penjara.

“Rahmawati pemilik akun instagram @heirara_ mendapat tawaran dari Farukk untuk mempromosikan situs judi online yang beralamat di website petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com” Ungkap JPU Herlambang.

Rahmawati bersedia dengan kesepakatan fee endors sebesar Rp 4 juta untuk 30 postingan konten judi online di instagram story dari tanggal 19 Mei 2023

Pemilik akun dengan folowers mencapai 74 ribu itu akhirnya ditangkap Polisi dikediamannya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian”tandas Herlambang.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.