Gelapkan Dana PNPM, Bendahara Desa Sumberwuluh Ditangkap Polres Mojokerto

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MOJOKERTO (SurabayaPostNews.com) — KS, 46, eks bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, periode 2013-2019 digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/5).

Tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebesar Rp 979 juta ini masih menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.

Tersangka digelandang oleh petugas Polres Mojokerto Kota ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.05. Mengenakan setelan batik dan jilbab biru, tersangka dibawa seorang petugas polisi berseragam hitam putih dan polwan jilbab hitam sambil membawa berkas.

Mereka langsung memasuki area kantor Kejari dan menuju ruang Pidsus. Sampai kini, tersangka masih diperiksa petugas kejaksaan. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, KS diduga telah menyalahgunakan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM untuk kelompok Pandu Makmur. Selaku koordinator kelompok, dia mengajukan pinjaman dengan total Rp 1,5 miliar. Namun, setelah dicairkan, peminjam hanya menerima Rp 180.200.000. Sedangkan, sisanya sebesar Rp. 1.394.800.000 masuk ke kantong pribadi tersangka. ”Uang itu dipakai tersangka untuk kepentingan sendiri,’’ jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 979.416.000. Tersangka sempat kabur ke kediaman kerabatnya di Ambon, Maluku. Namun, Juli lalu, dia akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolsek Prajurit Kulon.@ *

Source Radar mojokerto

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.